Musdesus Penetapan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BLT DD Desa Watuagung Tahun 2021
Administrator 09 Februari 2021 19:32:47 WIB
Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 222/PMK.07/2020 Tentang Pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2021, pada Pasal 39 ayat (1) disebutkan bahwa Pemerintah Desa wajib menganggarkan dan melaksanakan BLT Dana Desa. Berdasarkan hal tersebut, Pemerintahan Desa Watuagung mengadakan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) dengan agenda Validasi, Finalisasi, dan Penetapan Data Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Langsung Tunai Dana Desa Tahun 2021, Selasa (09/02).
Musdesus yang diselenggarakan di Balai Desa Watuagung ini dihadiri oleh Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, Ketua PKK, Bhabinkamtibmas, Babinsa, Pendamping Lokal Desa, Ketua RT dan RW, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Lembaga Masyararakat Desa, Serta Unsur lain yang terkait di desa.
Musdesus ini mengacu pada Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021, Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 222/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2021, Surat Edaran Menteri Desa PDTT Nomor 17 Tahun 2020 tentang Percepatan Penggunaan Dana Desa Tahun 2021, dan Pedoman Penyaluran Dana Desa Tahun 2021.
Setelah dilakukan pembahasan dan diskusi terhadap agenda di atas, seluruh peserta musdesus menyetujui serta memutuskan Penetapan Data Calon Keluarga penerima Manfaat (KPM) BLT-DD Desa Watuagung Kecamatan DOngko Kabupaten Trenggalek Tahun.
Dokumen Lampiran : Musdesus Penetapan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BLT DD Desa Watuagung Watuagung Tahun 2021
Komentar atas Musdesus Penetapan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BLT DD Desa Watuagung Tahun 2021
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah pengunjung |